Kementerian Perdagangan meningkatkan layanan perlindungan konsumen di era adaptasi kebiasaan baru terutama dalam aktivitas perdagangan daring, mengingat tren kegiatan berbelanja saat masa pandemi COVID-19 berubah menjadi mayoritas melalui pasar daring.Kami telah lebih intensif melakukan pengawasan-pengawasan, baik secara langsung turun ke lapangan, maupun melalui media sosial
"Dalam masa pandemi COVID-19, perdagangan online sudah meningkat. Kami telah lebih intensif melakukan pengawasan-pengawasan, baik secara langsung turun ke lapangan, maupun melalui media sosial," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono pada seminar daring "Perlindungan Konsumen Nasional 2020" di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Survei: Transaksi belanja ritel secara daring naik enam kali lipat
Baca juga: PP E-commerce diteken, Mendag: beri keseimbangan online dan offline
Menurut Veri, Kemendag melakukan peningkatan pengawasan barang beredar dan jasa dan layanan pengaduan konsumen melalui perdagangan daring maupun perdagangan langsung.
Veri menyampaikan masyarakat dapat mengadukan perdagangan yang tidak sesuai aturan kepada Kemendag melalui berbagai cara, yakni datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag, melalui surat, layanan pesan aplikasi Wahtsapp dengan nomor 085311111010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta situs http://simpktn.kemendag.go.id.
Setelah menerima aduan dari masyarakat, Kemendag akan menganalisa dan mendalami aduan tersebut.
Apabila aduan tersebut masuk ranah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi kepada pelaku usaha.
Namun, jika aduan tersebut tidak masuk ranah UUPK, maka akan dialihkan ke instansi atau lembaga terkait.
Kemudian, Kemendag akan melakukan klarifikasi baik secara online dengan mengirimkan surat klarifikasi atau secara offline dengan mengundang konsumen dan pelaku usaha untuk hadir.
Upaya terakhir untuk menindaklanjuti aduan tersebut yaitu Kemendag akan memfasilitasi untuk mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam hal ini, Veri menyampaikan bahwa Kemendag juga merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar menghentikan operasional situs pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya secara online di luar ketentuan.
Baca juga: Puan minta Kemendag sosialisasikan aturan perizinan perdagangan online
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020