• Beranda
  • Berita
  • BEI aktifkan kembali perdagangan sesi pra pembukaan, ini alasannya

BEI aktifkan kembali perdagangan sesi pra pembukaan, ini alasannya

3 September 2020 12:46 WIB
BEI aktifkan kembali perdagangan sesi pra pembukaan, ini alasannya
Ilustrasi: Sejumlah orang mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (23/10/2014). ANTARA FOTO/OJT/Rendhik Andika/ama/aa (ANTARA FOTO/RENDHIK ANDIKA)

Pembukaan kembali pre-opening ini supaya pasar lebih teratur dan efisien, dalam hal ini menghindari penumpukan order di awal pembukaan pasar jam 09.00

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaktifkan kembali perdagangan sesi pra pembukaan atau pre-opening seiring mulai stabilnya pasar modal domestik.

"Pembukaan kembali pre-opening ini supaya pasar lebih teratur dan efisien, dalam hal ini menghindari penumpukan order di awal pembukaan pasar jam 09.00 yang kadang mengakibatkan macetnya aliran informasi data antara bursa dan para anggota bursa," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo di Jakarta, Kamis.

Pengaktifan kembali perdagangan sesi pra pembukaan merujuk pada Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-829/PM.21/2020 tanggal 1 September 2020 perihal Perintah Penyesuaian Perdagangan pada Sesi Pra Pembukaan di Bursa Efek, Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00063/BEI/09-2020 perihal Perubahan Acuan Harga di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No.: Peng-00225/BEI.POP/07-2020 tanggal 24 Juli 2020 perihal “Evaluasi Mayor Indeks LQ45”.

Baca juga: Bursa pertimbangkan aktifkan kembali perdagangan sesi "pra-pembukaan"

Bursa mengumumkan daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui sesi pra-pembukaan di pasar reguler dan mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui sesi pra pembukaan di pasar reguler dan pasar tunai yang semula berpedoman pada harga pembukaan, diubah menjadi pada harga sebelumnya (previous) terhitung mulai 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.

"Pre-opening sebelumnya masih memberikan ruang untuk dua kali auto rejection (selama masa pre-opening dan sekali lagi di jam perdagangan normal), sementara pre-opening saat ini hanya memberikan ruang untuk satu kali auto rejection (selama masa pre-opening dan jam perdagangan)," ujar Laksono.

Pada pertengahan Maret 2020 lalu BEI menonaktifkan perdagangan sesi pra pembukaan karena anjloknya harga saham saat COVID-19 mulai masuk ke Indonesia.

Baca juga: BEI tegaskan akan terus jaga optimisme pasar

Baca juga: OJK: Data Dukcapil penting bagi pengembangan pasar modal Indonesia


Bursa mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi tersebut, yang merupakan saham-saham yang berada dalam Indeks LQ45.

Pra pembukaan adalah masa di mana investor bisa mengambil posisi jual atau beli untuk saham-saham yang dapat diperdagangkan di periode tersebut yang berlangsung pada pukul 08.45-08.55 WIB.

Sistem kemudian akan menentukan pertemuan harga terbaik untuk transaksi yang berlangsung selama 10 menit sebelumnya.

Baca juga: IHSG diprediksi menguat hari ini, pasar menanti rilis neraca dagang AS

Baca juga: BEI: Total dana hasil IPO sepanjang 2020 capai Rp3,98 triliun

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020