• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Penurunan tarif listrik dongkrak produksi dan daya beli

Pengamat: Penurunan tarif listrik dongkrak produksi dan daya beli

3 September 2020 14:02 WIB
Pengamat: Penurunan tarif listrik dongkrak produksi dan daya beli
Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). PT PLN (persero) memastikan tarif listrik rumah tangga non subsidi golongan 900 VA maupun 1.300 VA ke atas tidak mengalami kenaikan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

Ujungnya, peningkatan daya beli masyarakat dan kapasitas produksi akan dapat memicu pertumbuhan ekonomi, yang mungkin mencegah resesi

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai dampak dari penurunan tarif listrik oleh pemerintah dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Ujungnya, peningkatan daya beli masyarakat dan kapasitas produksi akan dapat memicu pertumbuhan ekonomi, yang mungkin mencegah resesi," kata Fahmy kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Ia menilai secara konsisten sejak awal pandemi, PLN memberikan insentif penurunan tarif listrik hingga sekarang. Diawali dengan pembebasan tarif bagi pelanggan 450 VA dan diskon bagi sebagian pelanggan 900 VA selama 3 bulan.

Baca juga: KemenESDM: Stimulus keringanan listrik dongkrak roda perekonomian

Baca juga: Pengamat : Insentif tarif listrik baiknya diikuti penurunan harga BBM


Kemudian insentif penurunan tarif itu diperpanjang dan diperluas ke kalangan UMKM, bisnis, dan industri. Perpanjangan dan perluasan insentif sangat berarti dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan beban biaya masyarakat, membantu UMKM, bisnis, dan industri.

"Kontribusi terhadap masyarakat akan menaikkan daya beli masyarakat, sedangkan kontribusi bagi UMKM, bisnis, dan industri dapat mempertahankan dan meningkatkan kapasitas produksi," katanya.

Ia berpendapat tiga variable utama pembentuk harga penyediaan (HPP) listrik adalah ICP, kurs rupiah, dan inflasi sedang turun sehingga memungkinkan bagi PLN untuk menurunkan tarif. Namun biaya perpanjangan dan perluasan insentif listrik tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada PLN, pemerintah melalui APBN juga harus ikut menanggung beban biaya pemberian insentif tersebut.

Baca juga: Menteri ESDM turunkan tarif listrik nonsubsidi, ini rinciannya

Baca juga: PLN sebut aktivitas di rumah sebabkan konsumsi listrik meningkat






 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020