• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR minta RUU Perkoperasian segera direvisi

Anggota DPR minta RUU Perkoperasian segera direvisi

3 September 2020 18:57 WIB
Anggota DPR minta RUU Perkoperasian segera direvisi
Anggota Komisi VI FPKB DPR RI Marwan Jafar. (ANTARA/HO-Marwan Jafar)

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB Marwan Jafar meminta agar Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi dan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Dia menilai UU Perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Sehingga, Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat," kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Marwan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Koperasi dan UKM secara virtual, Kamis.

Dia menilai UU Perkoperasian seharusnya segera direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan saat ini khususnya di masa dan pasca-pandemi.

"Sudah saatnya RUU Perkoperasian harus segera disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah pandemi COVID-19 saat ini," ujarnya.

Selain itu Marwan menilai, klaster anggaran Kementerian Koperasi dan UKM perlu untuk ditingkatkan karena di saat pandemi, kementerian tersebut menjadi sorotan dan perbincangan yang menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat.

Dia berharap klaster Kemenkop-UKM bisa dinaikan menjadi klaster dua bahkan kalau bisa menjadi satu karena di masa pandemi, semua pihak berbicara terkait koperasi dan UKM, tetapi tidak dibarengi dengan perubahan struktur organisasi.

"Karena memang kementerian UKM ini dibutuhkan di tengah pandemi sehingga perlu menaikkan klaster kementerian dari tiga menjadi dua bahkah kalau bisa jadi klaster satu," katanya.

Selain itu Marwan juga menyinggung terkait data perkoperasian dan UKM yang hingga saat ini belum rapih sehingga disarankan agar Kemenkop-UKM membentuk tim khusus untuk membuat data tersebut menjadi satu pintu.

Hal itu menurut dia, termasuk peraturan-peraturan yang berbelit di dinas daerah juga harus dipangkas karena hal itu menyulitkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Baca juga: Penetapan UU Perkoperasian sebaiknya ditunda

Baca juga: Kemenkop harapkan RUU Perkoperasian segera menjadi UU

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020