Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, tutup sementara atau "lockdown" setelah 38 orang terdiri hakim dan pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan tes usap.‘lockdown’ selama tujuh hari mulai Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9)
"PN Medan memberlakukan ‘lockdown’ selama tujuh hari mulai Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9)," kata Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz di Medan, Kamis.
Baca juga: 13 hakim dan 25 pegawai di Pengadilan Negeri Medan positif COVID-19
Baca juga: IDI Medan nilai perlu pemisahan rumah sakit penanganan COVID-19
Baca juga: 13 hakim dan 25 pegawai di Pengadilan Negeri Medan positif COVID-19
Baca juga: IDI Medan nilai perlu pemisahan rumah sakit penanganan COVID-19
Meski demikian, kata Aziz, PN Medan tetap melaksanakan persidangan yang sifatnya mendesak. Namun, pelaksanaannya secara virtual.
"Pelayanan publik seperti proses sidang perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya akan tetap dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, 38 orang yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Mereka terdiri dari 13 orang hakim dan 25 orang pegawai. Mereka menjalani tes usap pada Kamis (27/8).
Tes usap tersebut dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif tertular COVID-19.
Baca juga: Dua dokter terpapar COVID-19 di Medan meninggal
Baca juga: RSUD Pirngadi Medan mulai layani tes usap PCR COVID-19
Baca juga: Dua dokter terpapar COVID-19 di Medan meninggal
Baca juga: RSUD Pirngadi Medan mulai layani tes usap PCR COVID-19
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020