Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik pencabutan gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran COVID-19, selanjutnya akan memusatkan energi mengatasi dampak pandemi itu di lingkup Kemenkumham.Sudah waktunya 'move on' dari urusan gugatan asimilasi, kemudian mengalihkan energi untuk mengurusi gugatan ini pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham lainnya demi melayani publik secara maksimal.
"Tentu saya menyambut baik dicabutnya gugatan tersebut. Seperti yang saya yakini dan sampaikan sejak awal, kebijakan asimilasi dan integrasi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yasonna Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Syarat perdamaian yang diajukan penggugat, seperti dibukanya ruang komunikasi untuk memberikan saran soal asimilasi serta pengetatan syarat pelaksanaan program, kata dia, sudah dterapkan tanpa diminta.
Baca juga: Menkumham nilai gugatan soal asimilasi terkait COVID-19 tak perlu ada
Yang paling penting, ujar Yasonna Laoly, kebijakan itu diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Sudah waktunya kita move on dari urusan gugatan asimilasi, kemudian mengalihkan energi yang sebelumnya untuk mengurusi gugatan ini pada pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenkumham lainnya demi melayani publik secara maksimal," kata Yasonna.
Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis, mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN. Sukt, kemudian memerintahkan panitera pengganti PN Surakarta untuk mencoret perkara itu dari daftar register dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Majelis hakim yang dipimpin Bambang Hermanto mengatakan bahwa salinan akta perdamaian dan penetapan pengadilan diserahkan 1 hari setelah pembacaan penetapan itu.
Gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi saat wabah COVID-19 itu dilayangkan oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Baca juga: Hadapi gugatan, Yasonna: Asimilasi terkait COVID-19 tak lawan hukum
Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III, dan Kabapas Surakarta sebagai tergugat IV.
Sidang pertama dan mediasi gugatan tersebut digelar pada tanggal 25 Juni 2020, berlanjut dengan mediasi pada tanggal 16 Juli 2020.
Sidang penetapan pencabutan perkara itu sedianya dilakukan pekan lalu. Akan tetapi, penetapan dibatalkan karena penggugat prinsipal tidak hadir.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020