KPK, Kamis (3/9) memeriksa Rezky dari unsur swasta atau menantu mantan Sekretaris MA, Nurhadi, sebagai tersangka kasus itu.
"Penyidik mengonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain Rezky, KPK juga telah menetapkan Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Baca juga: KPK sita lahan sawit 33 ribu meter persegi terkait kasus Nurhadi
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain melalui keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka Nurhadi dan menantunya itu.
"Hingga saat ini, saksi yang sudah di periksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," kata dia.
Baca juga: KPK panggil karyawan swasta-mahasiswa saksi kasus suap perkara di MA
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Baca juga: KPK kembali panggil hakim PN Bekasi terkait kasus Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020