Ketentuan mengenai pembatasan aktivitas warga pada malam hari tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Risiko Penyebaran COVID-19 di Kota Kendari yang dikeluarkan 2 September 2020.
"Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah dari jam 22.00 WITA sampai dengan 04.00 WITA kecuali untuk keperluan mendesak dan penting," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, ketentuan itu berlaku di tempat kumpul warga seperti mal, toko, pasar modern, pasar tradisional, toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, kafe, restoran, tempat hiburan malam, lapak pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan fasilitas olahraga.
Menurut dia, aparat keamanan dari TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.
"Diharapkan melakukan pemantauan atau monitor dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala pada pukul 22.00 sampai 04.00 WITA," kata Sulkarnain.
Pemerintah kota, menurut dia, sudah menyosialisasikan pemberlakuan surat edaran mengenai aturan jam malam tersebut.
Kalau ada warga yang kedapatan melanggar ketentuan, berkegiatan di luar batas waktu yang ditetapkan, ia mengatakan, aparat TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan memberikan pembinaan.
Menurut data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari, hingga 3 September 2020 jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Kota Kendari total 628 orang dengan perincian 307 orang sudah sembuh, 15 orang meninggal dunia, dan 306 orang masih dalam perawatan atau karantina.
Baca juga:
Satgas COVID-19 dukung Depok dan Bogor berlakukan jam malam
Pemerintah Kota Madiun berlakukan jam malam untuk tekan penularan COVID-19
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020