Kepala Satpol PP (Kasatpol) DKI Jakarta Arifin menjelaskan sanksi warga pelanggar protokol kesehatan dengan masuk ke peti jenazah yang sempat viral adalah kemauan dari pelanggar itu sendiri sambil menunggu sanksi kerja sosial.Itu yang bersangkutan yang menyodorkan diri masuk peti jenazah sambil menunggu kerja sosial
"Itu yang bersangkutan yang menyodorkan diri masuk peti jenazah sambil menunggu kerja sosial," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Terkait dengan peristiwa yang diketahui terjadi di Perempatan Gentong, Kali Sari, Pasar Rebo, Jakarta Timur itu, Arifin menegaskan kalau Satpol PP DKI tak pernah memberikan sanksi masuk peti jenazah kepada warga yang tak menggunakan masker.
Para pelanggar yang tidak memakai masker hanya diberikan sanksi sosial untuk membersihkan jalanan atau denda sebesar Rp250 ribu
Baca juga: Dikritik masyarakat, sanksi masuk peti jenazah di Jaktim dihentikan
"Itu bukan bagian dari pemberian sanksi. Jadi, tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari Pergub. Makanya habis itu dia diminta kerja sosial," tuturnya.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.
"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat.
Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9).
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi merenung dalam peti jenazah
Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.
Budhy mengatakan mulai Jumat ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB transisi sudah ditiadakan. "Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.
Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020