"Bupati, wali kota, ataupun kepala instansi di Provinsi Lampung saya minta tidak bepergian terlebih dahulu bila tidak melaksanakan tugas negara ataupun tanpa seizin saya," ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, pelarangan ke luar Lampung bagi kepala daerah dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19.
Baca juga: Dinkes Lampung catat tiga wanita hamil terkonfirmasi positif COVID-19
"Selain kepala daerah, kita juga akan perketat kembali pengawasan simpul kedatangan, hingga di tingkat kecamatan dan desa, dan ini akan kita bicarakan minggu depan dengan bupati dan wali kota," katanya.
Menurutnya, kenaikan kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Lampung yang terus meningkat dalam dua minggu terakhir hingga mencapai total kasus kumulatif sebanyak 428 kasus, dengan 17 kasus meninggal dunia terkonfirmasi, banyak didapati dari pelaku perjalanan.
"Kasus COVID-19 Lampung banyak dari pelaku perjalanan ataupun orang berkontak erat dengan keluarga dari luar Lampung, sehingga kita harus meminimalisir ini, terutama di desa yang merupakan sentra penghasil pangan Lampung," katanya.
Ia mengatakan, peningkatan pengawasan oleh perangkat desa akan kedatangan tamu dari luar ataupun aktivitas bepergian ke luar oleh warga harus ditingkatkan.
"Selain peningkatan kembali pengawasan, kita juga akan meningkatkan jumlah tes usap melalui kerjasama dengan PT Indofarma melalui pengadaan mobil PCR, sebab jumlah tes usap kita masih sedikit," ucapnya.
Baca juga: Dinkes benarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu positif COVID-19
Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Kota Metro Lampung meninggal dunia
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Lampung bertambah dua dari pelaku perjalanan
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020