• Beranda
  • Berita
  • Bupati Bogor: Sanksi masuk ambulans agar warga jera tak berkerumun

Bupati Bogor: Sanksi masuk ambulans agar warga jera tak berkerumun

4 September 2020 20:29 WIB
Bupati Bogor: Sanksi masuk ambulans agar warga jera tak berkerumun
Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan sanksi hukuman masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat bagi pelanggar aturan bermasker agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Kalau semua ditindak sesuai dengan Perbup, ini akan menimbulkan kerumunan, maka akhirnya petugas membagi-bagi (sanksi)," ungkapnya saat ditemui Antara di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Pasalnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum hanya ada tiga jenis, yaitu denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Menurutnya, ketika petugas menyamaratakan sanksi bagi pelanggar aturan tak bermasker, maka akan menjadi perhatian masyarakat lain yang berpotensi menjadi kerumunan.

Baca juga: Sembilan pasien COVID-19 di Bogor meninggal selama Agustus 2020

Baca juga: Kabupaten Bogor baru serap 50 persen anggaran penanganan COVID-19


"Jadi itu inovasi petugas di lapangan, ketika dilakukan penertiban tapi lokasinya kurang leluasa," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Sebelumnya, sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa saat dihubungi Antara di Bogor.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona COVID-19.*

Baca juga: "Kampung Aman" diandalkan Kabupaten Bogor demi terhindar zona merah

Baca juga: Bupati Bogor resmikan kampung aman COVID-19

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020