Melalui kerja sama ini, MTF memberikan kemudahan kepada pelanggan dalam pengurusan STNK dan pembayaran PKB melalui Samsat Online Nasional (Samolnas).
Direktur MTF Armendra mengatakan bahwa kerja sama dengan Korlantas Polri ini merupakan bentuk komitmen MTF dalam memberikan kemudahan kepada pelanggan, sekaligus mendukung seruan pemerintah mengenai physical distancing dan mengurangi aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Dengan adanya layanan ini, MTF menjadi multifinance pertama di Indonesia yang bisa mengakomodir kebutuhan pelanggan MTF dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB serta SWDKLLJ," jelas Armendra dalam pernyataannya, dikutip Sabtu.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono, MH mengatakan bahwa Polri terus mengembangkan layanan Samolnas, salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan perbankan atau modern channel yang lain.
"Namun ini terasa spesial karena merupakan kerja sama pertama kami dengan multifinance yang dipelopori oleh MTF. Ini merupakan terobosan terbaru dan kami merasa bangga, semoga layanan ini dapat direalisasikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya.
Armendra menambahkan, melalui program ini pelanggan MTF akan mendapatkan layanan full service berupa kepengurusan pengesahan STNK tahunan, free delivery fisik STNK ke rumah customer, dan asuransi PA (personal accident) dengan jumlah total pertanggungan senilai Rp15 juta.
"Layanan ini sementara hanya bisa dinikmati di Jabodetabek selama 2020, namun akan diberlakukan secara nasional tahun 2021.”
Program kerja sama dengan Korlantas Polri ini merupakan bagian dari persembahan MTF kepada pelanggan dalam rangka Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2020 yang jatuh pada tanggal 4 September 2020.
Berbagai program untuk pelanggan dari MTF antara lain free santunan Tanggung Jawab Hukum (TJH), banjir dan kebakaran dengan total senilai Rp30 juta serta cashback admin Rp500 ribu.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat memanfaatkan layanan chatbot MTF Marsha yang dapat diakses melalui Line @MTF.autoloan, serta WA 081113705740, aplikasi MTF Go atau Care Center 1500059.
Baca juga: Lebih 60.000 nasabah MTF terdampak COVID-19 dapat keringanan
Baca juga: MTF restrukturisasi Rp5,13 triliun kredit pelanggan terdampak COVID-19
Baca juga: MTF anjurkan nasabah bayar angsuran online atau via jaringan terdekat
Pewarta: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020