• Beranda
  • Berita
  • Sepekan, DKI lantik Walkot Jakbar hingga viral sanksi peti jenazah

Sepekan, DKI lantik Walkot Jakbar hingga viral sanksi peti jenazah

5 September 2020 10:35 WIB
Sepekan, DKI lantik Walkot Jakbar hingga viral sanksi peti jenazah
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Dalam satu pekan, sejumlah peristiwa terjadi di Ibu Kota mulai dari Gubernur DKI Jakarta melantik Wali Kota Jakarta Barat bersama dengan 6 pejabat lain hingga Satpol PP berikan sanksi kepada warga dengan merenungi kesalahan di dalam peti mati monumen COVID-19 karena tak pakai masker.

Berikut Redaksi Metropolitan ANTARA rangkumkan berita sepekan yang bisa anda simak, klik judul untuk membaca lebih lanjut:

1.Anies lantik Wali Kota Jakarta Barat dan Bupati Kepulauan Seribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik dan mengambil sumpah Wali Kota Jakarta Barat dan Bupati Kepulauan Seribu bersama lima pejabat lainnya di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Jumat.

2. Anies tutup Kafe Terbalik Coffee akibat langgar protokol kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup dan mengenakan denda kepada Manajemen Kafe Terbalik Coffee di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/9) malam, akibat tidak menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

3.Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi merenung dalam peti jenazah

Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan.

4.Dikritik masyarakat, sanksi masuk peti jenazah di Jaktim dihentikan

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.

5.DKI tentukan jam kerja PNS 5,5 jam selama PSBB transisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menentukan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal sebanyak 5,5 jam sehari, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota.

6.Dishub DKI uji coba purwarupa Mikrotrans Tanah Abang-Kota

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melepas satu unit armada purwarupa transportasi umum Mikrotrans untuk uji coba angkutan publik rute Tanah Abang-Kota, Jumat pagi.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020