"Tenaga pelayanan kesehatan juga harus cukup istirahat," ujar Delyuzar, di Medan, Sabtu.
Ia menyatakan hal itu juga terkait dengan peningkatan fasilitas di rumah sakit termasuk ruang isolasi dan APD yang cukup dan kualitas standar harus didapatkan para petugas pelayanan kesehatan COVID-19.
Selain itu, harus tetap berjalan pelayanan kesehatan esensial termasuk TB, HIV/AIDS, penyakit infeksi lainnya serta penyakit tidak menular seperti jantung, DM dan layanan KB dan imunisasi tetap berjalan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Medan ditutup terkait COVID-19
Baca juga: Jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut capai 7.265 orang
"Sehingga tidak terjadi ledakan pada re-emerging disease seperti TB dan lain-lain, serta bisa mencegah penyakit comorbid seperti jantung, darah tinggi dan DM akan meningkatkan keparahan COVID-19," ucap Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia.
Delyuzar menambahkan pemerintah harus mempertimbangkan dan mengantisipasi berbagai hal, seperti kemungkinan munculnya kluster baru dampak pilkada serentak yang harus betul-betul diantisipasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumatera Utara menyatakan bahwa pada Ahad (30/8) 2020 ada penambahan pasien positif sebanyak 39 orang sehingga jumlah totalnya naik menjadi sebanyak 6.769 orang.*
Baca juga: Tambah lima, positif COVID-19 di Gunungsitoli-Sumut naik 48 kasus
Baca juga: Tim Ahli COVID-19: Masyarakat semakin abai pada Protokol Kesehatan
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020