Dua warga PNG edarkan ganja di Papua

6 September 2020 19:37 WIB
Dua warga PNG edarkan ganja di Papua
Ilustrasi ganja yang disita polisi dari pengedar. ANTARA/Ho-Polda Metro jaya
Direktorat Narkoba Polda Papua, Minggu dini hari (6/9), menangkap tiga pengedar ganja, dua di antara mereka berkebangsaan Papua Nugini (PNG).

"Ketiga pengedar ganja ditangkap disekitar Tasangkapura, Jayapura, oleh tim opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Kamal, di Jayapura, Minggu.

Ia menjelaskan, ketiga pengedar ganja yang ditangkap yaitu Sem Simon (24) dan Sebastian Abo (29), yang keduanya berkebangsaan PNG, serta Abraham Boryam (29) warga Kabupaten Keerom.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan ganja seberat 36 kilogram

Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar ganja di Jayapura-Keerom, satu WN PNG

Baca juga: Polisi sebut pengedar narkoba banyak manfaatkan media sosial

 
Penangkapan itu berawal dari seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis ganja dari kebun 3 Arso Rajawali, Kabupaten Keerom yang akan membawa ke Jalan Nangka Tasangka, Jayapura.

Polisi lalu memantau dia dan pada pukul 01.10 WIT Minggu, tim pemantau melihat tiga orang membawa dua tas ransel warna hitam dan kantung plastik warna merah ukuran besar yang diduga dalamnya berisikan ganja.
 
Setelah dipastikan, tim polisi itu langsung menggerebek dan menangkap mereka serta menyita barang bukti.
 
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020