• Beranda
  • Berita
  • Polisi ringkus pelaku begal ponsel yang lukai korbannya

Polisi ringkus pelaku begal ponsel yang lukai korbannya

6 September 2020 22:18 WIB
Polisi ringkus pelaku begal ponsel yang lukai korbannya
Seorang pengangguran pelaku begal ponsel yang melukai korbannya telah ditangkap anggota Polsek Tambora di Jakarta, Minggu (6/9/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

pelaku selalu membekali dirinya dengan senjata tajam untuk melaksanakan aksinya

Anggota Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus  pelaku begal ponsel yang beraksi dengan melukai korbannya di Gang Betet, Tambora pada Sabtu (5/9) malam.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menyebut  pelaku yang berhasil diringkus berinisial RA (19) merupakan pengangguran.

Baca juga: Polsek Cempaka Putih tangkap enam pelaku begal

"Pelaku dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya untuk itu pelaku selalu membekali dirinya dengan senjata tajam," ujar Iver di Jakarta, Minggu.

Iver juga mengatakan pelaku juga menakut-nakuti korbannya menggunakan pemantik api berbentuk revolver.

Pelaku diketahui berjumlah sekitar tiga orang, menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya merampas ponsel korban Kelvin Saputra (15), warga Jalan Kalianyar Tambora.

Baca juga: Polisi tangkap tiga residivis begal di Jakarta Barat

Korban juga mengalami luka bacokan pada dada sebelah kiri saat berusaha mempertahankan ponsel miliknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita senjata tajam berupa satu buah celurit bergagang kayu, satu pucuk senjata mainan korek api, dan satu unit ponsel milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin mengatakan masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Polisi ringkus begal bersenjata dan penadah di Jakarta Barat

"Dari total tiga pelaku, satu orang sudah berhasil kami tangkap. Sementara dua lainnya masih terus dilakukan pengejaran," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana.








 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020