"Selanjutnya kelurahan meneruskan ke RW dan RT dan tokoh masyarakat berkaitan tentang pengajuan tersebut," kata Ketua Komisi-D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Senin.
Baca juga: Keluarga nakes yang gugur tangani COVID-19 dapat santunan Menkes
Menurut dia, pihaknya berharap persyaratan serta mekanisme pengajuan yang dibuat Pemkot Surabaya bisa menjawab pertanyaan masyarakat tentang kepastian pengajuan santunan kematian tersebut yang nantinya akan di transfer Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," katanya.
Baca juga: Ahli waris tenaga medis terima santunan BPJAMSOSTEK Rp486 Juta
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti sebelumnya mengatakan dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19 disebutkan keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta.
Namun hingga saat ini, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal di Surabaya belum mendapatkan santunan apapun.
Baca juga: Menkes serahkan santunan 3 tenaga medis yang gugur akibat COVID-19
Reni menyayangkan keterlambatan pemkot dalam pemberian santunan tersebut menyusul surat edaran Kemensos tersebut sudah diterbitkan sejak 18 Juni 2020.
Menurutnya, santunan ini harapannya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Walaupun tentu santunan ini tidak bisa dibandingkan dengan nyawa gugur akibat COVID-19.
"Penting kemudian agar segera direalisasikan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020