• Beranda
  • Berita
  • Dirdik Jampidsus Kejagung sambangi KPK ekspose kasus Jaksa Pinangki

Dirdik Jampidsus Kejagung sambangi KPK ekspose kasus Jaksa Pinangki

7 September 2020 14:48 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung sambangi KPK ekspose kasus Jaksa Pinangki
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Tadi koordinasi soal ada rencana ekspose untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin berkoordinasi soal rencana gelar perkara (ekspose) penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspose untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki)," kata Febrie usai bertemu dengan pihak KPK.

Ia mengatakan ekspose kasus Pinangki tersebut akan digelar di Gedung Kejagung, Selasa (8/9) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Jaksa Pinangki jalani pemeriksaan di Jampidsus Kejagung

Baca juga: Pinangki dicecar penyidik Polri 34 pertanyaan dalam 7 jam pemeriksaan


"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwal-kan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kami akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," tuturnya.

Selain KPK, kata dia, Kejagung juga mengundang pihak dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Bareskrim Polri hadir dalam ekspose tersebut.

"Polhukam, Bareskrim, dan KPK. Kami sudah sampaikan poin-nya adalah undangan untuk teman-teman di KPK hadir ekspose," ujar Febrie.

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejagung dan Kepolisian terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).

KPK, lanjut Alex, akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Pinangki

Baca juga: Penyidik Bareskrim periksa jaksa Pinangki di rutan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020