"Sesuai ketentuan, usai penundaan kita lakukan sosialisasi sejak 7 sampai 9 September 2020. Baru kemudian perpanjangan pendaftaran sejak 10 sampai 12 September 2020," ujar Komisioner KPU Bintan Haris Daulay, Senin (7/9).
Haris menyebut sampai hari terkahir pendaftaran, pihaknya hanya menerima satu berkas bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bintan, yakni Apri Sujadi dan Roby Kurniawan.
Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2015, kata Haris, maka dilakukan penundaan dan perpanjangan pendaftaran.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada 2020, Apri-Roby daftar di KPU Bintan
Baca juga: PAN mendadak tarik dukungan dari Apri-Roby pada Pilkada Bintan
Baca juga: DPP Hanura dukung pasangan Apri-Roby di Pilkada Bintan, Kepri
Haris enggan menyimpulkan jika sampai posisi akhir perpanjangan pendaftaran nanti hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar di Pilbup Bintan.
"Kita tunggu saja hingga masa perpanjangan pendaftaran ini berakhir," tuturnya.
Lebih lanjut, Haris menyebut berkas bakal pasangan calon Apri Sujadi dan Roby Kurniawan didukung enam partai politik, terdiri dari Demokrat, Golkar, PKS, PDIP, Hanura, dan PAN dengan komposisi 84 persen kursi legislatif di Bintan.
"Tersisa NasDem yang memiliki 16 persen atau empat kursi legislatif di Bintan. Namun, untuk mengusung pasangan calon Pilbup minimal memiliki 20 persen atau lima kursi legislatif," jelasnya.
Peluang NasDem
Peluang NasDem untuk mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bintah masih terbuka, hal ini merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/1X/2020 Perihal Penjelasan Penundaan Tahapan yang diterbitkan per tanggal 6 September 2020.
Haris menjelaskan, bahwa kondisi NasDem saat ini sesuai surat dinas tersebut dimungkinkan pada dua hal, pertama bergabung dengan partai koalisi yang telah mendaftar.
Kedua, membentuk gabungan partai politik baru dengan satu atau lebih partai politik pengusung pasangan calon yang sudah mendaftar.
"Jadi penekanannya, partai NasDem boleh mengusulkan pasangan calon dengan membentuk gabungan partai politik baru dengan salah satu atau lebih partai politik pengusul pasangan, yang telah dikeluarkan dari gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon yang sudah mendaftar," jelas Haris.
Lanjutnya, apabila gabungan partai politik pengusung yang sudah mendaftar tidak ada yang dikeluarkan, maka berlaku ketentuan bakal pasangan calon yang berkas pendaftarannya sudah diterima KPU, tidak perlu mendaftar lagi karena komposisi partai pengusung masih tetap sama atau tidak mengalami perubahan.
"Dalam masa perpanjangan pendaftaran, bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi gabungan partai politik yang berbeda dengan memedomani ketentuan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017," sebut Haris.
Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020