"Kasus korupsi dana desa yang kami tangani sejak beberapa bulan lalu sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari Bireuen M Junaedi melalui Kepala Seksi Intelijen Wisdom yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Kejari Bireuen menetapkan mantan Keuchik atau Kepala Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, berinisial JAS sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
Baca juga: Kejari Bireuen tuntaskan pemberkasan perkara korupsi dana desa
"Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bireuen menunggu penetapan hari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," katanya.
Wisdom mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, tidak ada penetapan tersangka baru. Tersangka hanya satu, yakni berinisial JAS.
"Tidak ada penetapan tersangka baru. Sedangkan jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 23 orang, termasuk seorang saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum setempat," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 23 saksi terkait korupsi dana desa Rp296 juta
Wisdom menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim intelijen melakukan pengumpulan data sejak akhir 2019.
Pada Januari 2020, kata Wisdom, penanganan kasus ditingkatkan ke penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti, kasus ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka menarik dana desa tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik.
Baca juga: Mahasiswa Aceh Barat dilatih kelola dana desa, cegah korupsi
"Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ada kegiatan fisik fiktif, sehingga dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp296 juta," kata Wisdom.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020