Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) khusus untuk melayani pasien COVID-19, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan COVID-19.menyelenggarakan pelayanan COVID-19 di seluruh area pelayanan RS
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu, bertugas menyelenggarakan pelayanan COVID-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam SK yang dikutip di Jakarta, Senin.
SK tersebut ditandatangani oleh pada 4 September 2020 dan menjelaskan seluruh RSUD khusus untuk pasien COVID-19, tersebar di lima kota di Jakarta.
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus COVID-19 diharuskan memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non COVID-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, RSUD COVID-19 tersebut diharuskan menerapkan standar pelayanan COVID-19 dan menggunakan seluruh area rumah sakit untuk itu, hingga meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan seperti sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai dan sumber daya kesehatan lainnya.
Penunjukan RSUD khusus COVID-19 tersebut sendiri, sudah mulai diberlakukan pada 4 September 2020.
Adapun daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien COVID-19 adalah:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur;
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pada Ahad 6 September 2020, kasus baru Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) harian di Jakarta adalah sebanyak 1.245 kasus sehingga total kasusnya di Ibu Kota menjadi 46.691 kasus, bertambah sangat signifikan dari sebelumnya sejumlah 45.446.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan kasus sebanyak 1.245 kasus ini lebih tinggi dibandingkan penambahan pada Sabtu (5/9) sebanyak 842 kasus, pada Jumat (4/9) sebanyak 895 kasus, pada Rabu (2/9) sebanyak 1.053 kasus, pada Selasa (1/9) sebanyak 941 kasus, pada Senin (31/8) sebanyak 1.029 kasus, dan pada Minggu (30/9) sebanyak 1.114 kasus.
Akan tetapi, penambahan ini berada di bawah penambahan pada Kamis (3/9) sebanyak 1.406 kasus yang merupakan rekor pertambahan selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia di Jakarta, Ahad, menerangkan bahwa penambahan 1.245 kasus ini, 928 di antaranya adalah penambahan dari hasil pengujian usap (PCR) pada Sabtu (5/9), sementara sisanya yakni 317 kasus adalah akumulasi data tanggal 3 dan 4 September 2020 yang baru dilaporkan.
Baca juga: Dua RSUD lagi dipersiapkan tangani COVID-19 di Jakarta
Baca juga: DKI usulkan RSUD Cengkareng dan Pasar Minggu jadi RS rujukan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020