• Beranda
  • Berita
  • KPU sebut hanya ada dua bakal paslon peserta Pilkada Bantul

KPU sebut hanya ada dua bakal paslon peserta Pilkada Bantul

7 September 2020 18:01 WIB
KPU sebut hanya ada dua bakal paslon peserta Pilkada Bantul
Ketua KPU Bantul dan para anggota dalam pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Bantul 2020 (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut hanya ada dua bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bantul yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

"Sampai berakhirnya masa tahapan pendaftaran bakal paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yaitu 6 September sampai pukul 24.00 WIB hanya ada dua bakal paslon yang mendaftar," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, di Bantul, Senin.

Dua bakal paslon peserta Pilkada Bantul 2020 itu adalah Suharsono-Totok Sudarto dan Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo.

Baca juga: Dua bakal paslon Pilkada 2020 daftar ke KPU Bantul

Pasangan Suharsono-Totok Sudarto diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan NasDem.

Pasangan Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

"Setelah pendaftaran, bakal paslon melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Sardjito. Sesuai jadwal yang sudah diberikan, bakal paslon Pilkada Bantul melakukan pemeriksaan kesehatan pada 7-8 September 2020," katanya.

Baca juga: KPU Bantul: Dua bakal paslon Pilkada 2020 negatif COVID-19

KPU Bantul juga mengajak masyarakat daerah ini untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada bakal paslon bupati dan wakil bupati hingga 8 September 2020.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara membuka website Bantul.KPU.go.id. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU Bantul dengan dilengkapi identitas yang jelas dan fotocopy KTP," katanya.

Ia mengatakan, empat orang bakal paslon sudah melakukan tes swab PCR dan hasilnya dinyatakan negatif, dan syarat tes diagnosa COVID-19 itu bagian yang harus dilakukan sebelum melakukan pendaftaran dan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Bawaslu Bantul dorong KPU cegah potensi rendahnya partisipasi pemilih

"Tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon pada 23 September dan pengundian nomor urut paslon secara terbuka pada 24 September," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020