• Beranda
  • Berita
  • KLHK dorong peningkatan rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH

KLHK dorong peningkatan rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH

7 September 2020 18:13 WIB
KLHK dorong peningkatan rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam diskusi bertema "Rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat" di Kantor KLHK Jakarta, Senin (7/9/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Hari ini kita menyaksikan kerja penting elemen dunia usaha dalam upaya pemulihan lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong dunia usaha terutama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

"Hari ini kita bersama menyaksikan kerja penting elemen dunia usaha dalam upaya pemulihan lingkungan sekaligus dalam upaya membantu dalam upaya denyut ekonomi di tengah masyarakat melalui kerja-kerja pemulihan lingkungan oleh dunia usaha yang mendukung upaya pemulihan lingkungan secara nasional," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam diskusi bertema Rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di Kantor KLHK Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemulihan DAS Citarum butuh 24 juta bibit pohon

Agenda pemulihan lingkungan sendiri merupakan salah satu agenda pembangunan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Siti menegaskan sejak awal pemerintahan, Presiden sudah menggarisbawahi pentingnya upaya mengatasi masalah lingkungan yang merupakan akumulasi isu selama puluhan tahun.

Hal itu penting karena hak untuk mendapat lingkungan hidup yang baik adalah amanat dari konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28 H dari Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, pentingnya pemulihan lingkungan dapat terlihat ketika masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 sebagai salah satu dari tujuh agenda prioritas nasional.

Baca juga: Pemerintah fokus memulihkan lingkungan

Rehabilitasi DAS, sebagai upaya pemulihan lingkungan, merupakan salah satu kewajiban kewajiban bagi pemegang IPPKH. Menteri Siti mengatakan dia menggalakkan upaya pemulihan oleh pemegang IPPKH itu untuk mendukung upaya yang telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Pada dasarnya para pengusaha telah mengerjakan kewajiban tersebut, kata Siti, tapi usaha itu belum terlalu didorong. Karena itu pemerintah perlu mendorong dan mendukung agar perusahaan pemegang IPPKH semakin serius melakukan kewajibannya.

Baca juga: Menteri LHK ingin pemulihan DAS konsep ekoriparian diperluas

"Karena itu sebetulnya percepatan pekerjaan ini bukan hanya oleh swastanya tapi oleh pemerintahnya juga. Jadi kalau pemerintahnya diam, repot. Oleh karena itu saya mendorong ke dirjen karena perintah Presiden pemulihan lingkungan harus kencang," kata Siti.

Menurut data KLHK per Agustus 2020 terdapat 1.039 unit IPPKH operasi produksi dan non-tambang aktif di lahan seluas 500.131 hektare. 

Baca juga: Sarwono yakini kebijakan makro energi segera beralih ke rendah emisi




 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020