• Beranda
  • Berita
  • PN Denpasar rencanakan "live streaming" sidang perdana Jerinx SID

PN Denpasar rencanakan "live streaming" sidang perdana Jerinx SID

7 September 2020 19:49 WIB
PN Denpasar rencanakan "live streaming" sidang perdana Jerinx SID
Saat Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Sobandi mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan siaran langsung atau "live streaming" untuk sidang perkara dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI, atas terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.
 
"Untuk membantu dan sekaligus karena Jerinx ini juga publik figur maka kami akan live streaming, tinggal buka channel youtube dan bisa saksikan bersama sidang tersebut," kata Sobandi saat ditemui di PN Denpasar, Senin.
 
Sobandi mengatakan adanya siaran langsung melalui youtube ini nantinya berupa penyiaran proses sidang, seperti proses saat hakim bertanya, kemudian saksi menjawab, juga ketika surat dakwaan perkara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, menjadi bagian dari siaran langsung tersebut.

Baca juga: PN Denpasar tetap gelar sidang Jerinx SID secara daring
 
"Yang menonton di youtube itu tidak bisa intervensi. Hanya prinsip persidangan kan dibuka untuk umum, artinya semua orang boleh melihat persidangan. Salah satu asas persidangan yang boleh di masa COVID ini ya melalui live streaming," ucapnya.
 
Selain itu, Sobandi juga mengatakan bahwa sidang perdana dari drummer band Superman Is Dead itu akan dilakukan secara daring. Dengan posisi, majelis hakim bersama panitera berada di Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian terdakwa bersama kuasa hukumnya berada di Rutan Polda Bali dan Jaksa bersama saksi berada di Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Ia menambahkan bahwa persidangan daring bukan berarti tidak memperoleh keadilan. Hak-hak terdakwa tetap diberikan semuanya hanya sarana prasarana saja yang berbeda.

Baca juga: PN Denpasar tetapkan 3 majelis hakim tangani sidang Jerinx SID
 
"Hak-hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi kuasa hukum, hak ingkar, hak bertanya, hak mengajukan penahanan. Jadi enggak ada yang hilang terkait hak-hak terdakwa," ucapnya.
 
Sementara itu, salah satu panitera di Pengadilan Negeri Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mengatakan bahwa saat ini sedang mempersiapkan perangkat untuk sidang daring secara maksimal.
 
"Karena ini perkara yang menarik perhatian seperti yang sebelumnya, maka persidangan dilakukan di ruang sidang utama, nah itu yang kami lakukan selama ini. Perangkat di sana kami siapkan semaksimal mungkin. Kami yakin bisa," jelas Mathilda.

Baca juga: Kejati Bali: Perkara pidana Jerinx SID dilimpahkan ke PN Denpasar

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020