• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu: 75 bakal calon belum serahkan hasil uji usap COVID-19

Bawaslu: 75 bakal calon belum serahkan hasil uji usap COVID-19

7 September 2020 19:52 WIB
Bawaslu: 75 bakal calon belum serahkan hasil uji usap COVID-19
Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020). (HO-Tangkapan layar Youtube Bawaslu RI)

Terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab/PCR) saat pendaftaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 75 orang bakal calon yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab test) COVID-19 saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab/PCR) saat pendaftaran," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers secara virtual, Senin.

Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran pilkada yang berlangsung pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020.

Baca juga: 96 petugas Bawaslu Boyolali positif usai awasi tahapan pilkada

Baca juga: Puluhan petugas positif COVID, tugas Bawaslu Boyolali tetap berjalan


Menurut Afif, penyebab utama bakal calon belum menyerahkan hasil tes adalah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes usap di daerah tersebut, atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar.

Di antara daerah yang tidak terdapat layanan uji usap atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran adalah Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku); Muna (Sulawesi Tenggara); Kabupaten Gorontalo (Gorontalo).

Kemudian, Keerom, Asmat, Mamberamo Raya (Papua); Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah); Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).

Selain itu, Afif juga menyampaikan temuan sebanyak 26 bakal calon yang dokumen persyaratan calonnya belum lengkap.

Sebagian besar dokumen yang belum lengkap saat pendaftaran, kata dia, adalah laporan pajak dan LHKPN yang masih dalam proses, surat bebas pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas narkoba dan bukti pengunduran diri sebagai ASN.

Di antara daerah yang terdapat bakal calon dokumen persyaratan belum lengkap adalah Solok Selatan (Sumatera Barat), Tasikmalaya dan Pangandaran (Jawa Barat), Trenggalek (Jawa Timur), dan Gunung Kidul (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Baca juga: KPU-Bawaslu diminta tindak tegas bapaslon langgar protokol kesehatan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020