Pemakamannya harus sesuai aturan protokol kesehatan
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi membenarkan bahwa saat ini tanah wakaf dapat digunakan sebagai lokasi pemakaman untuk jenazah positif COVID-19 sehingga dapat membantu mengurangi beban tempat pemakaman umum (TPU) Pondok Rangon dan TPU Tegal Alur.
"Iya memungkinkan di tanah wakaf untuk menguburkan jenazah yang meninggal karena COVID-19 asalkan sesuai dengan kesepakatan pemilik tanah wakaf," kata Irwandi saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Senin.
Sejak awal kasus COVID-19 merebak di Ibu Kota, dua TPU yaitu Pondok Rangon dan Tegal Alur menjadi lokasi pemakaman jenazah-jenazah yang meninggal akibat COVID-19.
Nantinya sistem pemakaman di tanah wakaf itu akan mengikuti aturan yang serupa untuk pemakaman di kedua TPU itu.
"Pemakamannya harus sesuai aturan protokol kesehatan. Yang menguburkan harus pakai APD lengkap. Jadi tidak ada potensi penularan COVID-19. Tidak boleh juga dihadiri orang dengan berkerumun," ujar Irwandi.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Administrasi Jakarta Pusat M Fahmi menjelaskan nantinya jika ada warga yang ingin menguburkan jenazah akibat kasus COVID-19 di tanah wakaf, namun tidak memiliki APD dapat meminta bantuan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Kita bisa bantu warga untuk penguburannya di tanah wakaf jika ada yang tidak memiliki APD berdasarkan hasil pertemuan secara daring bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI," kata Fahmi.
Menurut Fahmi keputusan tanah wakaf dapat digunakan untuk pemakaman kasus COVID-19 tidak hanya akan dilakukan di Jakarta Pusat namun juga di wilayah Jakarta lainnya yang masih termasuk dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pemakaman dengan protokol COVID-19 di Jakarta menurun
Baca juga: Petugas pemakaman di Jakarta Selatan kampanyekan patuhi PSBB
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020