Pemerintah harus menguatkan koordinasi dengan pemda yang daerah-nya menggelar Pilkada dan diikuti dengan koordinasi Satgas COVID-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
"Dari tahapan pendaftaran kemarin terlihat kita belum siap betul untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cuci tangan," kata Arwani di Jakarta, Senin.
Dia menilai secara umum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Baca juga: Mendagri beri sanksi 53 kepala daerah pelanggar protokol COVID-19
Baca juga: Bawaslu temukan 243 pelanggaran protokol kesehatan
Arwani mengingatkan Pasal 11 ayat (1) PKPU No. 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
"Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6/2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar prokes pencegahan COVID-19 maka penyelenggara pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan prokes pencegahan COVID-19," ujarnya.
Arwani mengatakan dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU No. 6/2020 disebutkan jika pihak-pihak yang telah diperingatkan penyelenggara Pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara Pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Panwaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Menurut dia dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 tidak ada ketentuan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan prokes pencegahan COVID-19.
Arwani menilai jika melihat pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 yang eksesif di tengah masyarakat, pemerintah harus melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan protokol kesehatan tersebut.
"Pemerintah harus menguatkan koordinasi dengan pemda yang daerah-nya menggelar Pilkada dan diikuti dengan koordinasi Satgas COVID-19 di tiap-tiap daerah bersama penyelenggara Pilkada," tuturnya.
Arwani menilai, pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 dapat diterapkan dua sanksi sekaligus, pertama, penerapan sanksi sebagaimana diatur di masing-masing pemda, misalnya, denda kepada setiap pelanggar.
Kedua menurut dia, penerapan sanksi oleh Panwaslu kecamatan/kelurahan dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota di bawah supervisi Bawaslu RI.
Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan pelanggar protokol COVID-19
Baca juga: KPU-Bawaslu diminta tindak tegas bapaslon langgar protokol kesehatan
"Karena itu Bawaslu RI perlu menyiapkan instrumen regulasi khusus kepada penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada dan pemilih mengenai penerapan prokes pencegahan COVID-19," ujarnya.
Menurut dia, sejak awal Komisi II DPR telah mengingatkan mengenai risiko pelaksanaan pilkada di masa pandemik, dan tahapan pendaftaran paslon selama tiga hari ini menampilkan sisi paradoksal yang cukup mengkhawatirkan.
Padahal menurut Arwani tahapan Pilkada Serentak 2020 masih cukup panjang seperti kampanye, sosialisasi hingga hari pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020