Pertemuan tersebut dilakukan secara daring, Senin.
Perwakilan Tim Satgas V Korgah KPK Tri Budi Rochmanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan perkembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial belum secara signifikan meningkat, khususnya wilayah satelit ibu kota.
"Mengingat potensi aset PSU yang tidak diserahkan, hilang atau berubah fungsi masih sangat besar maka kita tertibkan lagi penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah," kata Tri Budi.
Baca juga: PLN gandeng KPK-BPN amankan aset negara senilai Rp960 miliar
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menyampaikan data 2017-2020 menunjukkan dari 1.060 perumahan, 58 persen atau sebanyak 619 perumahan belum menyerahkan PSU.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh Pemkot Depok adalah terkait ketersediaan personil SDM baik untuk melakukan survei maupun pensertifikatan.
"Saat ini hanya tersedia tiga personel yang dapat melakukan survei lokasi dan survei terhadap satu perumahan perlu dilakukan beberapa kali kunjungan survei," ujar Nina.
Kendala lainnya, lanjut dia, banyak ditemukan perumahan sudah tidak ada lagi pengembangnya atau bangkrut, namun PSU belum diserahkan.
"Akhirnya, pemda mengambil alih secara sepihak. Penggantian lokasi dicari yang terdekat karena beberapa aset tidak sesuai lagi dengan 'site plan' atau rencana tapak," kata Nina.
Baca juga: Bamsoet minta KPK ikut awasi realisasi anggaran penanganan COVID-19
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Dheri Wiriadirama menyampaikan dari 292 pengembang, 33 persen atau sebanyak 98 pengembang belum menyerahkan PSU kepada pemda.
"Sayangnya, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tidak mengatur sanksi sehingga upaya yang dilakukan sebatas langkah persuasif seperti surat teguran," kata Dheri.
KPK juga menilai pemda kurang serius menangani hal ini mengingat Kota Bogor hanya menargetkan lima perumahan saja selesai pada tahun 2020 ini.
Selain itu, menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DKPP) Pemkab Bogor Djuanda Dimansyah, dari data 2003 sampai 2020 tercatat sebanyak 75 persen atau 627 dari total 833 perumahan belum melakukan serah terima PSU.
Salah satu kendala yang dihadapi, kata dia, pengembang tidak mengetahui tata cara penyerahan.
Baca juga: KPK terima 627 LHKPN dari bakal calon kepala daerah
Menurut dia, beberapa upaya telah dilakukan Pemkab Bogor di antaranya melakukan sosialisasi atau pengarahan tata cara penyerahan PSU, berkoordinasi dengan instansi agar tidak memberikan izin sebelum pengembang menyerahkan PSU.
"Dan yang terakhir menerapkan sanksi administrasi sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 07 Tahun 2012, yaitu berupa teguran tertulis, penundaan pemberian izin dan pengumuman di media massa atau 'blacklist'," kata Djuanda.
KPK pun memberi waktu selama 3 bulan ke depan sebelum dilakukan peninjauan kembali pengembangan penyerahan PSU oleh pengembang. KPK juga berencana mempertemukan pemda dengan asosiasi pengembang.
"Mengingat pemberian layanan publik menjadi tugas pemda, maka pemda harus hadir agar PSU dapat segera tersedia dan dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh publik," kata Tri Budi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020