Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengatakan telah terjadi perubahan zona yang menginterpretasikan tingkat resiko kenaikan kasus di daerah setempat, dimana empat kabupaten/kota kembali berwarna oranye.angka reproduksi efektif terus fluktuatif dalam dua minggu terakhir
"Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung per tanggal 6 September, sebanyak empat kabupaten/kota mengalami perubahan zona yang mendefinisikan adanya perubahan tingkat resiko persebaran kasus COVID-19," kata Reihana, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, empat daerah berzona oranye tersebut meliputi Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pringsewu.
"Perubahan zona ini dilakukan oleh Satuan Tugas pusat yang dilakukan per dua minggu dengan memperhitungkan sistem kesehatan, sistem survailans, dan sistem pelayanan kesehatan," katanya.
Baca juga: Kasus COVID-19 Lampung bertambah tiga termasuk satu sopir perahu motor
Baca juga: Dinkes sebut angka reproduksi efektif COVID-19 di Lampung belum stabil
Menurutnya, dengan adanya kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi dan meninggal dunia selama dua minggu terakhir yang banyak didapat dari pelaku perjalanan mempengaruhi perubahan tingkat resiko kenaikan kasus melalui penerapan zona.
"Angka reproduksi efektif terus fluktuatif dalam dua minggu terakhir, angka kematian juga mengalami kenaikan menjadi 21 kasus, terlebih lagi telah ditemukan mutasi genetik virus di Indonesia, sehingga kita harus lebih ketat dalam penanganan kasus," ucapnya.
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Bappeda Provinsi Lampung, tercatat ada 4 kabupaten/kota yang berzona oranye dengan resiko penyebaran sedang, 9 kabupaten/kota berzona kuning dengan resiko penyebaran rendah, dan 2 kabupaten berzona hijau dimana belum ditemukan kembali kasus baru.
Baca juga: Dinkes Lampung fasilitasi 48 wartawan tes cepat
Baca juga: Dinkes benarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu positif COVID-19
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020