"Jabatan 15 tahun diberi ke generasi yang sekarang, maka itu adalah suatu barter politik. Kalau baiknya untuk generasi mendatang, bukan sekarang," ujar Maruarar Siahaan dalam diskusi daring "Menguji Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi", Senin.
Baca juga: RUU MK disahkan DPR menjadi Undang-Undang
Menurut dia, ketentuan peralihan diberlakukannya revisi undang-undang itu harus diatur untuk menghindari barter politik yang dikhawatirkan mempengaruhi independensi para hakim konstitusi yang tengah menjabat. Sebagian besar hakim konstitusi periode sekarang menjalani masa jabatan kedua yang dinilainya memungkinkan suatu kompromi.
Maruarar Siahaan menekankan independensi hakim harus benar-benar dikawal karena independensi bukan hak hakim untuk digunakan sebagai instrumen menolak pengawasan, melainkan hak dari rakyat agar hakim bersikap imparsial.
Baca juga: Yasonna: UU MK jadi dasar yuridis tetapkan syarat Hakim Konstitusi
Untuk pengawasan, masa jabatan hingga 15 tahun seperti diatur dalam revisi UU MK perlu disertai dengan mekanisme pemakzulan agar hakim konstitusi memiliki kepatuhan etik yang sangat tinggi.
Sementara terkait rencana pengujian revisi undang-undang itu setelah resmi diundangkan, Maruarar Siahaan memandang cukup berat karena revisi itu menguntungkan para hakim konstitusi.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR harap rekrutmen Hakim MK transparan dan akuntabel
"Saya melihat MK tidak ada konflik kepentingan karena konflik kepentingan terjadi antara kepentingan pribadi dengan kewenangan yang dipikul. Di sini MK memperoleh keuntungan, tidak ada konflik kepentingan," tutur dia.
Adapun dalam rapat paripurna pekan lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan RUU MK menjadi undang-undang setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020