• Beranda
  • Berita
  • Komisi VIII DPR minta Kementerian Agama tidak potong dana BOS

Komisi VIII DPR minta Kementerian Agama tidak potong dana BOS

8 September 2020 13:15 WIB
Komisi VIII DPR minta Kementerian Agama tidak potong dana BOS
Arsip Foto. Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Dalam rapat kerja Selasa (8/9/2020), Komisi VIII DPR minta Kementerian Agama tidak memotong dana bantuan operasional sekolah (BOS). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama tidak memotong dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan keagamaan semasa pandemi COVID-19.

"Madrasah itu tidak ada pandemi saja terseok-seok, apalagi ada pandemi. Yang viral seolah-olah Komisi VIII setuju dengan pemotongan itu," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Jakarta, Selasa, dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi yang disiarkan TVR Parlemen.​​​​​​ 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan bahwa sejak awal Komisi VIII DPR tidak menyetujui pemotongan anggaran BOS untuk lembaga pendidikan keagamaan.

Dia menganggap Kementerian Agama bertindak tidak kooperatif karena berjanji tidak memotong dana BOS namun tidak memenuhinya.

"Kalau Menteri tidak menertibkan, ini pukulan telak bagi kita. Alokasi perjalanan dinas masih banyak, pembangunan masih banyak. Saya minta Komisi VIII tidak membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama kalau soal ini belum selesai," katanya.

Yandri lantas mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengelola dana BOS dan tidak memotongnya selama pandemi COVID-19.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa dia menerima banyak pesan singkat yang menyebutkan bahwa dana BOS untuk sekolah keagamaan dipotong Rp100 ribu.

"Kami dari awal COVID-19, saya sendiri yang saat itu bicara, jangan memotong anggaran BOS. BOS dialihkan untuk penanganan COVID-19 saja kami tidak setuju, ini kok malah ada penghematan," kata politisi Partai Golongan Karya itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof Kamaruddin Amin mengatakan pemotongan dana BOS harus dilakukan karena ada perintah untuk menghemat anggaran hingga Rp2,6 triliun.

"Untuk bidang pendidikan saja harus menghemat Rp2 triliun. Kami tidak sehari dua hari membahas soal itu. Kami berkali-kali diskusi dengan Bappenas, tidak ada pilihan lain," katanya.

Kamaruddin mengatakan bahwa pada saat itu memang tidak ada pilihan selain memotong dana BOS, tapi sekarang sudah ada pos lain yang bisa dipotong alokasi dananya.

"Kalau Komisi VIII meminta harus dikembalikan, akan kami bicarakan lagi dengan Menteri Keuangan," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi juga mengatakan bahwa sekarang sudah alternatif lain untuk melakukan penghematan anggaran tanpa memotong dana BOS.

"Apa pun yang terjadi, yang lain boleh dibatalkan. BOS harus dikembalikan, kalau perlu diberikan lebih," katanya. 

Baca juga:
Menag minta maaf soal keterlambatan dana bantuan madrasah
Pemerintah siap perkuat pendidikan keagamaan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020