• Beranda
  • Berita
  • Putusan sidang etik Firli Bahuri dibacakan Selasa pekan depan

Putusan sidang etik Firli Bahuri dibacakan Selasa pekan depan

8 September 2020 19:56 WIB
Putusan sidang etik Firli Bahuri dibacakan Selasa pekan depan
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Firli selaku terperiksa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang etik.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menginformasikan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar pada Selasa (15/9).

"Sudah selesai tinggal sidang putusan, Selasa, 15 September 2020, pukul 11.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan tersebut akan disampaikan secara terbuka.

"Ya, sidang putusan bersifat terbuka," kata Haris menegaskan.

Baca juga: Firli Bahuri hindari awak media sebelum jalani sidang etik

Diketahui dalam tiga sidang etik Firli sebelumnya selalu digelar tertutup, yakni pada hari Selasa (25/8) dan Jumat (4/9) dengan agenda memintai keterangan para saksi serta pada hari Selasa (8/9) dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai terperiksa.

Hal itu mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Selain itu, Haris juga mengungkapkan bahwa Firli selaku terperiksa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang etik tersebut.

"Ada, tetapi Pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan," katanya.

Adapun Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) Huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 Ayat (1) Huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga: Dewas KPK kembali gelar sidang etik Firli Bahuri

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada hari Rabu (24/6).

Pada hari Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020