Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari meringkus dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) di Jakarta Barat.Dilakukan pancingan terhadap pencuri motor
"Dilakukan pancingan terhadap pencuri motor. Lalu dari proses transaksi itu, kami berhasil mengamankan satu orang inisial AS," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Selasa.
Kemudian, untuk pelaku C (22), tertangkap basah saat polisi menjebak mereka saat transaksi jual beli motor curian tersebut.
Penangkapan berlangsung pada 25 Agustus 2020 di sebuah lokasi indekos kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Awalnya info dari masyarakat mengenai transaksi jual beli motor curian yang bakal terjadi di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari," katanya.
Saat pengembangan kasus, AS mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat.
"Tiga di di wilayah hukum Tamansari, kemudian dua lagi di daerah Pademangan dan Tanjung Priok. Kita akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara untuk pengembangan kasus ini," ujar Ghafur.
Barang bukti pencurian motor kemudian ditelusuri dan ditemukan di wilayah Subang, Jawa Barat. Rupanya, semua hasil curanmor AS dan C semuanya terkumpul di sana.
Menariknya, selama pengembangan kasus, AS diketahui menyimpan senjata api rakitan jenis revolver, yang dititipkan seseorang berinisial G atas dasar perintah untuk menakut-nakuti seseorang yang berurusan utang piutang dengannya.
"Barang bukti yang kita lakukan penyitaan itu senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga amunisi, kemudian kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor dan dua unit kendaraan roda dua," ujar dia.
Atas perbuatannya AS dan C dikenai pasal pencurian dengan pemberatan, 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu, pelaku AS dijerat UU darurat nomo 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Polsek Kemayoran tangkap pencuri spesialis sepeda motor
Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka komplotan pelaku pencurian sepeda motor
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020