• Beranda
  • Berita
  • DPR ingatkan pengujian peraturan pemerintah bukan ke MK, tapi MA

DPR ingatkan pengujian peraturan pemerintah bukan ke MK, tapi MA

8 September 2020 22:27 WIB
DPR ingatkan pengujian peraturan pemerintah bukan ke MK, tapi MA
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. ANTARA/Citro Atmoko

Oleh karena itu, terlihat jelas bahwa permohonan tersebut adalah permohonan yang memiliki kesalahan objek.

DPR RI mengingatkan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, merupakan kewenangan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, menilai pemohon sejatinya keberatan terhadap penerbitan PP Nomor 87 Tahun 2019, bukan Pasal 6 Ayat (3) UU Perasuransian.

"Jika merasa dirugikan atas ketentuan PP Nomor 87 Tahun 2019, para pemohon seharusnya tidak mengujikannya ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ke Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang," kata Misbakhun.

DPR menilai pemohon lebih banyak menguraikan materi muatan dalam PP Nomor 87 Tahun 2019 yang dianggap menghilangkan eksistensi dan kewenangan badan perwakilan anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dalam mengelola AJB Bumiputera 1912.

Baca juga: Soal "suretyship", ahli sebut delegasi pengaturan tidak boleh umum

Baca juga: RUU Perasuransian berpihak kepada rakyat


"Oleh karena itu, terlihat jelas bahwa permohonan tersebut adalah permohonan yang memiliki kesalahan objek," ujar Misbakhun.

Adapun pemohon merupakan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB tersebut yang terdiri atas Nurhasanah, Ibnu Hajar, Maryono, Achmad Jazidie, Habel Melkias Suwae, Gede Sri Darma, Septina Primawati, dan Khoerul Huda.

Para pemohon mendalilkan keberadaan Pasal 6 UU Perasuransian telah menimbulkan kerugian konstitusional karena tidak sesuai dengan substansi Putusan MK Nomor 32/PUU-XI/2013. Putusan MK tertanggal 03 April 2014 itu memerintahkan ketentuan usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang tersendiri dan dilakukan paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah putusan itu diucapkan.

Namun, menurut para pemohon, pemerintah dan DPR telah melakukan kemunduran dengan mengubah UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menjadi UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020