Penyidik Polda Metro Jaya mencecar sedikitnya 48 pertanyaan kepada peneliti Hadi Pranoto saat diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks melalui kanal Youtube milik musisi Anji.Kalau jumlah pertanyaan itu 48
"Kalau jumlah pertanyaan itu 48," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa malam.
Namun Tonin enggan berkomentar lebih lanjut soal pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik dalam pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya.
"Kalau isinya tidak boleh dibuka dulu," tambahnya.
Meski demikian, dia menceritakan secara garis besar bahwa pemeriksaan kliennya adalah seputar konten video yang diunggah dalam kanal YouTube milik Anji
"Apa yang di video itu, itu semua yang 30 menit ditanya semuanya, di mana videonya dibuat, wawancaranya gimana dan seterusnya," kata dia.
Hadi Pranoto yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian akhirnya memenuhi panggilan kepolisian jelang dilayangkannya pemanggilan ketiga yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk menjemput paksa yang bersangkutan.
Hadi mulai diperiksa dimulai sejak pukul 13.45 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 17.00 WIB.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.
Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19.
Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.
Baca juga: Hadi Pranoto penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut Hadi Pranoto bisa dijemput paksa
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020