• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan tanah RTH Kota Bandung

KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan tanah RTH Kota Bandung

9 September 2020 11:23 WIB
KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan tanah RTH Kota Bandung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.

"Hari ini, dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Bandung untuk tujuh orang saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Mereka yang dipanggil, yakni Didi Supardi berprofesi sebagai pedagang, ahli waris atau mengurus rumah tangga Suhanah, Sukarno Prawiradinata selaku wiraswasta, Ika Sartika dan Emma Resmanasari selaku ibu rumah tangga, ahli waris atau petani Udin, dan karyawan swasta Salam Sembiring.

Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

Baca juga: KPK panggil 13 saksi kasus suap pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung

Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa suap RTH Kota Bandung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020