"Verifikasi faktual kami lakukan untuk memastikan berkas administrasi yang diserahkan sesuai dan absah," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Rabu.
Baca juga: Bawaslu petakan titik kerawanan Pilkada Bangka Tengah
Hal itu dikemukakan Rusdi menyikapi sudah diterimanya berkas pencalonan dua bakal pasangan calon untuk maju dalam Pilkada 2020.
"Dua bakal pasangan calon yang sudah mendaftar itu adalah Ibnu Saleh-Herry Erfian dan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo," ujarnya.
Baca juga: Anak Yusril Ihza Mahendra maju di Pilkada Belitung Timur
Ia menjelaskan, dokumen keabsahan pencalonan yang sudah diterima pihak KPU sudah dinyatakan memenuhi syarat.
"Kalau dokumen pencalonan sudah memenuhi syarat, namun untuk dokumen calon tentu harus kami verifikasi secara faktual," ujarnya.
Baca juga: KPU Bangka Tengah siapkan skema baru pelaksanaan tahapan Pilkada 2020
Ia mencontohkan, keabsahan ijazah tentu harus dipastikan langsung dari lembaga pendidikan yang mengeluarkannya.
"Jika sudah lolos verifikasi, baru kemudian dua bakal pasangan calon yang mendaftar itu kami tetapkan sebagai calon peserta Pilkada 2020," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020