Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 1.074 aduan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disampaikan melalui aplikasi JAGA Bansos.Kami berharap tidak hanya tepat sasaran, tapi juga akuntabel
"Kami melihat masih banyak keluhan terkait bansos, dari JAGA Bansos sampai 4 September ada 1.074 keluhan terkait bansos, dan paling tinggi dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Sosial Juliari P Batubara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
JAGA Bansos yang diluncurkan pada 29 Mei 2020 merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi JAGA yang diinisiasi KPK, untuk menampung keluhan masyarakat terkait penyimpangan atau penyalahgunaan penyaluran bansos. Selain itu, fitur ini juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos sebagai edukasi untuk masyarakat.
"Dari 1.074 keluhan, yang paling banyak yaitu hampir 500 aduan adalah karena tidak menerima bansos meski sudah mendaftar," ujar Lili.
Atas keluhan itu, KPK sudah menyalurkannya kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan masing-masing pemerintah daerah.
"Di sini dilihat pentingnya validasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penerima bantuan, validasi data utama untuk meminimalisasi keluhan tersebut dan kita sarankan kepada Pak Menteri dan jajaran agar ada orang dari kementerian yang ikut mengawasi JAGA Bansos, sehingga tidak lama 'difollow up'," kata Lili.
Selain itu, Lili pun menilai pentingnya edukasi ke masyarakat mengenai penerimaan bansos tersebut.
"Sehingga ada kesadaran bahwa penerima bansos ini bukan hanya penerima yang butuh secara fisik, tapi juga secara mental artinya jangan mengambil apa yang bukan haknya agar sampai Desember nanti penerima dana bansos lebih pasti orangnya," kata Lili pula.
Sedangkan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan bahwa penerima bansos tidak boleh berganda.
"Perlu ada pemahaman bahwa mereka yang belum menerima bansos dari pusat bisa saja memang sudah menerima dari pemerintah daerah atau mereka yang sudah menerima bansos secara reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako tidak bisa lagi menerima bansos khusus untuk COVID-19," kata Juliari.
Baca juga: Mensos minta kajian beras bansos dorong penurunan kekerdilan
Menurut Mensos Juliari, kementeriannya masih punya sisa waktu 4 bulan untuk memperbaiki mekanisme bansos.
"Akan ada 2 program Kemensos yang baru yang akan dijalankan bulan ini, kami berharap tidak hanya tepat sasaran, tapi juga akuntabel dan tidak berpotensi menyalahi aturan yang ada," ujar Juliari.
Menurutnya, setiap keluhan yang masuk akan diverifikasi oleh tim JAGA Bansos maksimal dalam waktu 3 hari. Setelah itu, tim akan meneruskan keluhan tersebut kepada pemda atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Dalam waktu paling lama 7 hari kerja, pemda atau instansi terkait wajib merespons apakah keluhan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut, dengan mengubah status penanganan keluhan pada aplikasi JAGA.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) di Play Store dan App Store untuk sistem operasi android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.
Pemerintah menyiapkan dana Rp203,9 triliun untuk program pelindungan sosial akibat pandemi COVID-19. Hingga Agustus 2020, penyerapan anggarannya baru mencapai 41,94 persen.
Alokasinya untuk bidang perlindungan sosial terdiri atas Kartu Sembako (Rp43,6 triliun); Program Keluarga Harapan (Rp37,4 triliun); bantuan sosial Jabodetabek dan tidak memiliki pekerjaan (Rp39,2 triliun); BLT Dana Desa (Rp31,8 triliun); logistik/pangan/sembako (Rp25 triliun); Kartu Prakerja (Rp20 triliun); diskon listrik (Rp6,9 triliun).
Baca juga: Bamsoet minta KPK ikut awasi realisasi anggaran penanganan COVID-19
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020