Surat telegram dikeluarkan mengingat pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 akan memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
"Iya benar," kata Jenderal Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu, terkait diterbitkannya surat telegram tersebut.
Baca juga: Jaga netralitas Polri, Kapolri instruksikan tunda proses hukum cakada
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.
Melalui surat telegram itu, Kapolri meminta jajarannya bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Pemda, TNI, dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 agar berjalan dengan aman, damai, sejuk, dan aman dari penularan COVID-19.
Kemudian jajaran juga diminta untuk mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye.
"Rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang," katanya.
Baca juga: Kapolri terbitkan telegram Operasi Mantap Praja 2020 sukseskan Pilkada
Idham meminta jajarannya agar memetakan setiap tahapan Pilkada 2020 yang berpotensi menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
"Agar dipastikan bahwa lokasi atau tempat yang akan digunakan sudah disemprot disinfektan, baik sebelum maupun setelah kegiatan dan menerapkan protokol kesehatan," tutur mantan Kabareskrim Polri ini.
Kemudian jajaran diminta melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
"Penggalangan supaya dapat memahami dan sepakat untuk mematuhi aturan dan imbauan yang diberikan," katanya.
Baca juga: Pengamat: Penundaan proses hukum cakada untuk jaga netralitas Polri
Selanjutnya jajaran diminta melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
Terakhir, jajaran Polri supaya meningkatkan pelaksanaan patroli siber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat pada masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020