SKK Migas merupakan lembaga sementara, yang harus diubah melalui revisi UU Migas
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai sesuai amanah keputusan Mahkamah Konstitusi, BUMN khusus sebagai pengganti SKK Migas harus segera diputuskan melalui revisi UU Migas.
"SKK Migas merupakan lembaga sementara, yang harus diubah melalui revisi UU Migas. Sudah lebih delapan tahun, revisi UU Migas belum juga diselesaikan hingga sekarang," kata Fahmy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca juga: SKK Migas: Lifting minyak hingga Agustus melebihi target
Ia menilai BUMN khusus itu sebaiknya merupakan penggabungan antara SKK Migas dan BPH Migas yang bergerak di sektor hulu dan hilir secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Selain itu, fungsi utama BUMN khusus adalah sebagai kuasa tambang yang berhubungan secara antarbisnis dengan investor di hulu dan hilir.
"BUMN khusus berwenang sebagai regulator dan pengawasan implementasi regulasi, tetapi bukan sebagai operator," katanya
Kemudian, fungsi BUMN khusus adalah menyiapkan lahan dan investasi migas untuk ditawarkan kepada investor, melakukan lelang, dan mewakili pemerintah untuk tanda tangan kontrak-kontrak dengan investor di hulu dan hilir. Dengan demikian, pembentukan BUMN khusus penting untuk dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto mengingatkan pembentukan BUMN khusus pengganti SKK Migas perlu kehati-hatian yang tinggi dan sangat ketat dalam pelaksanaannya.
Ia menyebutkan pembentukan badan usaha penyelenggara kuasa pertambangan ini harus diawasi superketat karena lembaga ini memiliki wewenang yang sangat luas yaitu sebagai tugas regulator sekaligus pelaksana.
Baca juga: Pembentukan BUMN khusus pengganti SKK Migas perlu kehati-hatian
Baca juga: Pertamina sebut hingga Juli, produksi migas capai 98 persen
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020