• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri sebut 69 petahana langgar protokol COVID-19, empat patuh

Kemendagri sebut 69 petahana langgar protokol COVID-19, empat patuh

9 September 2020 15:52 WIB
Kemendagri sebut 69 petahana langgar protokol COVID-19, empat patuh
Arsip-Mendagri Tito Karnavian saat usai menyampaikan arahan pada rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Sumatare Utara. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar awal Desember 2020. (ANTARA/Septianda)

....dan tentunya kita sudah memberikan teguran itu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Rabu terdapat 69 petahana bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan COVID-19, sementara hanya empat petahana lain yang dianggap patuh.

"Petahana yang melanggar protokol kesehatan itu sudah 69 gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota; dan tentunya kita sudah memberikan teguran itu," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Saydiman Marto dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu.
Baca juga: Gubernur kirim teguran ke bakal paslon pelanggar protokol kesehatan


Pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tersebut sebagian besar terjadi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.

Sementara itu, hanya empat petahana yang tercatat patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19 yakni dengan tidak menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran, yakni Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate, dan Wakil Wali Kota Denpasar.

"Ada juga kepala daerah (petahana) lain yang memang memberitahukan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan konvoi atau konsentrasi massa yang bisa melanggar protokol COVID-198. Jadi ada yang melanggar, dan itu kami berikan sanksi, serta ada yang kami apresiasi," ujar Saydiman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik mengatakan pihaknya sedang mengkaji mekanisme sanksi kepada para petahana pelanggar protokol kesehatan tersebut berupa penundaan pelantikan apabila dinyatakan menang pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pengaturan sanksi penundaan pelantikan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat; apabila para pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," kata Akmal Malik.

Kemendagri menyayangkan banyaknya petahana yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Akmal mengatakan seharusnya kepala daerah dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: KPU larang bakal paslon bawa massa saat penetapan calon dan nomor urut
Baca juga: Pelanggar protokol COVID-19 saat kampanye bisa ditindak pidana

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020