Pada peringatan Hari Olahraga Nasional ini, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengingatkan sudah ada dua menteri pemuda dan olahraga yang terjerat kasus korupsi.... cukup...
"Tidak boleh terjadi lagi pembina olahraga terlibat dalam pusaran korupsi. Cukup sudah contoh dan pembelajaran bagi kita semua dari kasus korupsi yang melibatkan dua menteri pemuda dan olahraga di republik ini, AM dan IN. Sekali lagi cukup," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Orang yang dia maksud adalah Andi Mallarangeng dan Imam Nachrawi.
Baca juga: Andi Mallarangeng kini berstatus bebas murni
Ia pun mengajak semua pihak untuk menjadikan peringatan Hari Olahraga Nasional tahun ini sebagai pelecut kebangkitan olahraga nasional dengan semangat membangun jiwa dan raga antikorupsi.
Ia menuturkan semangat olahraga juga bisa menumbuhkan semangat antikorupsi di mana melihat sportivitas yang menghasilkan prestasi, bukan kecurangan dengan cara kolusi.
"Kalau sportif, mampu mencetak prestasi yang sesungguhnya maka atlet atau pemain olahraga tak akan berbuat curang. Di hatinya, tidak akan mau memanipulasi yang di luar kemampuannya. Di sinilah letak hubungan semangat sportivitas dan korelasi antikorupsi," kata Bahuri yang dipanggil Dewan Pengawas KPK terkait kasus sewa helikopter itu.
Baca juga: KPK ajukan banding vonis mantan Menpora Imam Nahrawi
Secara kelembagaan, ia pun menganalogikan KPK sebagai suatu kerja sama tim seperti layaknya kesebelasan sepakbola.
"Bukan hanya mengedepankan salah satu aspek dan menomorduakan aspek lain. Tidak mungkin semua pemain yang diturunkan adalah striker atau penyerang yang mencetak gol ke lawan. Harus ada pemain-pemain yang ditugaskan sebagai pemain bertahan, pemain sayap, pemain tengah, dan tentu penjaga gawang," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada gol yang terjadi dengan sendirinya karena suatu gol adalah hasil dari kerja tim bahkan dukungan penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan.
"Terinspirasi dari esensi olahraga, tentu saya akan mengedepankan upaya pemberantasan korupsi dengan kerangka hukum dan kewenangan yang diberikan kepada KPK untuk melakukan pencegahan sistematis," kata dia.
Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa atas putusan hakim
Ia menjelaskan, tugas KPK telah disebutkan dalam UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Di dalam poin huruf a yang berisi perubahan atas pasal 6 UU Nomor 30/2002 disebutkan bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi," ucap dia.
Dalam rangka melakukan pencegahan itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik yang merupakan amanat pasal 6 huruf b UU Nomor 19/2019 terkait tugas pokok KPK.
"Selain itu, KPK juga ditugaskan untuk melakukan "monitoring" terhadap penyelenggaraan program pemerintahan negara sebagaimana pasal 6 huruf c UU Nomor 19/2019 dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020