"Saya selaku pengampu divisi hukum melihat masih banyak warga khususnya di kalangan menengah ke bawah belum mengetahui secara utuh mengenai aturan dan sanksi serta hak-hak pemilih dalam pilkada mendatang," kata Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali I Ketut Rudia dalam acara Deklarasi Desa Sadar Hukum Pemilu di Kelurahan Renon, Denpasar, Rabu.
Kelurahan Renon, Kota Denpasar, merupakan kelurahan pertama di Bali yang mendeklarasikan diri sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Bali ini, dalam perjalanan demokrasi di Pulau Dewata, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi banyak dilakukan oleh masyarakat yang tidak tahu aturan.
Baca juga: Bawaslu Bali inisiasi Desa Sadar Hukum cegah pelanggaran pilkada
"Saya melihat sejak terjun langsung dalam dunia pengawasan, sudah sering menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa perbuatan itu melanggar," ucap Rudia didampingi Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata dan anggota Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Wayan Sudarsana, dan Achmad Baidhowi itu.
Pejabat asal Baturinggit, Kubu, Karangasem ini menambahkan, dalam Gerakan Partisipasi Desa Sadar Hukum Pemilu (GPDSHP) itu nanti Bawaslu akan hadir dalam setiap kesempatan yang dilakukan oleh Kelurahan Renon.
"Bu Lurah, kami punya jajaran dari Kota Denpasar, kecamatan dan kelurahan. Mereka akan siap hadir kapanpun. Silakan Bu Lurah sampaikan ke kami, kami akan hadir," kata Rudia disambut tepuk tangan oleh peserta.
Kegiatan deklarasi Kelurahan Renon sebagai desa sadar hukum berlangsung di kantor lurah setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Renon Luh Oka Ayu Arya Tustani. Sebagai bentuk keseriusan, Lurah Tustani mengajak para tokoh adat, kepala lingkungan, anggota PKK, tokoh masyarakat, dan warga Renon dalam deklarasi tersebut.
Baca juga: Bawaslu Bali minta masukan tokoh adat-agama soal pengawasan pilkada
Lurah Renon Tustani dalam kesempatan tersebut mengaku sangat mendukung dan akan memaksimalkan kegiatan-kegiatan di wilayahnya yang berkaitan dengan pendidikan politik yang diinisiasi Bawaslu Bali.
"Kami terima kasih. Kami punya kepentingan agar warga kami mengetahui aturan dan sanksi dalam pilkada. Tentu yang lebih mengetahui soal itu adalah Bawaslu," ucap lurah perempuan ini.
Dia menambahkan, dalam menyukseskan gerakan partisipasi sadar hukum pemilu, pihaknya akan mengimbau kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat dan terutama para kepala lingkungan agar ketika menghadirkan warganya, mengundang Bawaslu.
"Kami juga di kelurahan jika ada kegiatan kemasyarakatan, berkenan Bawaslu hadir memberikan sosialisasi aturan pilkada," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Bali bentuk Saka Adhyasta Pemilu untuk perkuat pengawasan
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Deklarasi Tolak Politik Uang dan Deklarasi Kelurahan Renon Sadar Hukum Pemilu.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020