Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemkab Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Rabu, ke-7.182 pelaku UMKM itu yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Antara lain, jenis usahanya berupa barang, jasa, usaha offline maupun online," kata Fata.
Baca juga: Kolaborasi dibutuhkan untuk digitalisasi UMKM di kala pandemi
Masing-masing pelaku UMKM itu menerima bantuan Rp2,4 juta dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBD), untuk keperluan modal kerja produktif selama pandemi COVID-19.
Kuota bantuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk para pelaku UMKM itu 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Kabupaten Pamekasan, sambung dia, sebenarnya mendapatkan jatah kuota bantuan sebanyak 78.249 pelaku UMKM, namun yang terverifikasi berdasarkan pendataan valid tim lapangan, baru 7.182 pelaku UMKM.
"Artinya, penerima bantuan sebanyak 7.182 pelaku UMKM ini, bisa berubah, mengingat kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi masih kurang," katanya.
Untuk menerima bantuan modal kerja produktif ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus benar-benar memiliki usaha barang atau jasa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.
Baca juga: Digitalisasi UMKM bisa jadi peluang tingkatkan PDB Indonesia
Kedua, calon penerima tidak memiliki saldo rekening lebih dari Rp2 juta. Ketiga, calon penerima tidak pernah dan tidak sedang menerima pinjaman dari bank manapun.
"Ini yang menjadi penyebab, mengapa tidak semua pelaku bisa menerima bantuan tersebut. Karena mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, Pemkab Pamekasan melalui Diskop dan UKM, tentunya tidak serta merta mengusulkan," katanya.
Sistem pencairan bantuan bagi pelaku UMKM terdampak COVID-19 di Kabupaten Pamekasan itu langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan, tidak melalui kas daerah (Kasda) Pemkab Pamekasan, akan tetapi melalui bank mitra yang telah ditunjuk pemerintah.oleh pemerintah pusat.
Baca juga: UMKM perempuan dan difabel digandeng ikut e-commerce, apa untungnya?
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020