• Beranda
  • Berita
  • Anggota KPU prediksi masa kampanye paslon berkurang karena COVID-19

Anggota KPU prediksi masa kampanye paslon berkurang karena COVID-19

9 September 2020 19:08 WIB
Anggota KPU prediksi masa kampanye paslon berkurang karena COVID-19
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memprediksi masa kampanye paslon kepala daerah berkurang karena positif COVID-19 saat mengikuti diskusi daring di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memprediksi masa kampanye bakal pasangan calon kepala daerah tertentu bisa berkurang karena dinyatakan positif COVID-19.

Karena itu, ia berdoa bakal pasangan calon positif COVID-19 dapat segera pulih kesehatannya, agar tak perlu mengurangi jatah kampanye yang sudah ada.

"Kami berdoa, semoga bakal pasangan calon ini segera diberi kesehatan. Oleh karena itu, dikembalikan pada protokol kesehatan sebetulnya ya. Menjaga kesehatan bakal pasangan calon itu sangat penting," kata Dewa dalam diskusi Pilkada 2020 bersama Rumah Kebangsaan yang digelar secara daring, Rabu.

Baca juga: KPU NTT: Bakal calon bupati yang positif COVID-19 tak langsung gugur

Dewa mengatakan bahwa status positif COVID-19 memang tidak akan menggugurkan peserta Pilkada 2020.

Namun, bakal pasangan calon tidak dapat serta-merta melakukan tahapan selanjutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan apabila sudah terkonfirmasi positif COVID-19.

KPU harus menunggu yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri dulu selama 14 hari dengan hasil tes usap (swab test) dua kali negatif, sehingga sebelum dinyatakan sembuh, maka belum dapat diberikan surat pengantar untuk menjalani tes kesehatan.

Baca juga: KPU Kalsel: ada Balon di lima Pilkada positif COVID-19

Akibatnya, katanya, jadwal penetapan sebagai pasangan calon, pengundian nomor urut hingga masa kampanye pun bisa jadi mundur.

Dewa mengatakan bahwa hal itu masih menjadi diskusi KPU Rabu ini, namun ia menegaskan status positif COVID-19 tidak akan menggugurkan status sebagai peserta Pilkada.​​​​​​​

Dia mengatakan hal-hal semacam itu bisa saja terjadi di lapangan, namun bukan berarti KPU membeda-bedakan perlakuan.

"Memang kondisinya seperti itu dan peraturannya demikian," katanya.

Baca juga: Bakal calon Bupati Solok Selatan Khairunas positif COVID-19

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020