"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, serta menjatuhkan pidana dua tahun enam bulan penjara dipotong selama Gus Oblong berada dalam tahanan," ujar jaksa I Made Raka Arimbawa SH di depan majelis hakim yang diketuai IGN Adi Wardana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Jaksa menjelaskan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni memberikan keterangan tidak berbelit-belit, menyesali perbuatannya, dan satu-satunya terdakwa yang tidak mencabut BAP, sehingga membantu pengungkapan kasus itu dan memudahkan jalannya persidangan.
Hal yang memberatkan, kata Arimbawa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta membuat trauma psikologis bagi keluarga korban.
Dari fakta-fakta persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa dakwaan primer yakni terdakwa turut serta merencanakan aksi pembunuhan seperti diatur pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1, tidak terbukti.
"Terdakwa Gus Oblong tidak ikut merencanakan, sebab terdakwa datang ke rumah Nyoman Susrama (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 11 Februari 2009 menemukan korban sudah berada di tempat," katanya.
Sesuai dakwaan jaksa, korban Prabangsa tercatat dihabisi nyawanya oleh terdakwa dan kawan-kawan di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, 11 Februari 2009.
"Terdakwa tidak ikut menjemput korban, namun ikut memukul karena diperintahkan oleh Susrama, hingga turut menyebabkan korban meninggal dunia," kata jaksa.
Melihat itu, katanya, dakwaan primer tidak terbukti, melainkan yang terbukti hanya dakwaan subsider sebagaimana bunyi pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, tindakan terdakwa sebagaimana jeratan lebih subsider pasal 181 juncto ayat 1 ke-1 KUHP, juga terbukti. Hal itu terlihat karena terdakwa turut menyembunyikan, mengangkut, dan membuang jenazah korban ke laut bersama para terdakwa lainnya.
Tuntutan Gus Oblong merupakan tuntutan paling ringan dibanding dengan terdakwa lainnya seperti Susrama dan Rencana yang dituntut hukuman mati.
Atas tuntutan itu, panasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada tanggal 4 Februari mendatang.
"Saya bisa sangat lega sekarang, terima kasih semuanya," ujar Gus Oblong saat dicegat para wartawan setelah sidang usai.
Berbeda dengan Gus Oblong, terdakwa lain I Komang Gde Wardana alias Mangde, oleh jaksa dituntut lebih tinggi yakni pidana seumur hidup, sedangkan sopir Susrama yakni Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Daniel Palitin SH, jaksa Made Jaya Ardhana menuntut terdakwa Mangde dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti turut serta merencanakan dan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Terdakwa Mangde didakwa tiga pasal berlapis yakni dakwaan primer tentang pembubuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider pasal 338 juncto pasal 55 jo 1 ayat-1 KUHP dan dakwaan lebih subsider pasal 353 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana karena turut menjemput korban, melakukan pemukulan dan membuang mayat korban ke laut bersama para terdakwa lainnya," kata Jaya Ardhana.
Setelah sidang usai, Mangde terlihat menahan emosi, dan langsung bergegas ke luar ruang sidang. "Biar yang di Atas yang tahu," ujarnya pendek.
Sementara itu, terdakwa Dewa Sumbawa yang menjadi sopir terdawka Susrama, dituntut pidana 10 tahun penjara, oleh jaksa Ketut Terima Darsana.
Menurut jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer pasal pembunuhan berencana, namun Dewa Sumbawa terbukti turut melakukan tindakan pembunuhan bersama terdakwa lainnya.
Sumbawa disebutkan turut serta melakukan tindak pembunuhan terhadap Prabangsa di rumah Susrama dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu ke arah wajah dan bagian tubuh korban yang lain, hingga wartawan Radar Bali tersebut tewas.
Untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga 4 Februari mendatang.
(*)
Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010