• Beranda
  • Berita
  • PSBB total, Anies batasi aktivitas perkantoran non-esensial

PSBB total, Anies batasi aktivitas perkantoran non-esensial

9 September 2020 21:12 WIB
PSBB total, Anies batasi aktivitas perkantoran non-esensial
Ilustrasi - Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3) sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau work from home (WFH). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/pri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin (14/9) sebagai bagian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya.

Anies menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Jakarta untuk ditutup, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.

Sementara kegiatan langsung di rumah seperti usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," katanya.

Khusus untuk tempat ibadah, kata Anies, akan ada sedikit penyesuaian.

"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," katanya.

Tetapi rumah ibadah di perkampungan atau kompleks perumahan masih boleh dibuka selama pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Anies kembali berlakukan PSBB total
Baca juga: Wagub DKI sebut tidak mudah untuk ambil kebijakan rem darurat
Baca juga: Satpol PP DKI akan rutin operasi tertib masker di permukiman

Pewarta: Andi Firdaus dan Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020