Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyesuaikan tempat ibadah di seluruh Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang diberlakukan pada 14 September 2020 mendatangrumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengatakan tempat ibadah yang masih bisa buka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat, adalah tempat ibadah yang dikhususkan bagi warga setempat atau tempat ibadah lingkungan.
Baca juga: Berlakukan PSBB Total, DKI akan evaluasi IOMKI perusahaan non esensial
"Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
"Akan tetapi, rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri, dalam Kompleks itu sendiri masih boleh buka," ucap Anies.
Baca juga: Polda Metro Jaya tunggu pergub terkait ganjil genap saat PSBB total
Namun demikian, lanjut Anies, ada perkecualian bagi kawasan-kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, wilayah-wilayah RW, dengan kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.
"Tapi yang lainnya, bisa melakukan kegiatan selama hanya untuk warga di wilayah itu dan bukan tempat ibadah raya yang pengunjung dan jamaahnya datang dari berbagai tempat, di mana disitu terjadi potensi Interaksi yang ada potensi penularan. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah," tutur Anies.
Baca juga: Habisnya kapasitas tempat tidur jadi alasan Anies tarik rem darurat
Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies menambahkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020