• Beranda
  • Berita
  • Terkait ganjil-genap, Polda Metro tunggu aturan PSBB Total

Terkait ganjil-genap, Polda Metro tunggu aturan PSBB Total

10 September 2020 13:35 WIB
Terkait ganjil-genap, Polda Metro tunggu aturan PSBB Total
Dokumentasi - Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Kami perlu kejelasan karena kami sebagai pelaksana butuh kepastian itu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Daerah DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total terkait peniadaan ganjil-genap.

"Kan baru pengumuman kemarin dari pak gubernur, kita masih menunggu keputusan resmi dari Pemda DKI, misalnya, pergub yang mau diterapkan, kemudian bagaimana aturan-aturan di dalamnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Sambodo mengatakan bisa saja pada Senin (14/9) aturan lalu lintas berdasarkan nomor plat ganjil-genap untuk mobil ditiadakan, namun hingga kini belum ada landasan formal untuk pelaksanaannya.

"Bisa jadi hari Senin nanti ganjil-genap ditiadakan, tapi kita masih menunggu, kemarin mungkin Pak Gubernur sudah statement, tapi kan mau pergub nomor berapa yang digunakan," ujarnya.

Sambodo mengatakan pihaknya menunggu pergub. Jajarannya sebagai pelaksana lapangan memerlukan aturan yang jelas untuk pelaksanaannya.

"Kami perlu kejelasan karena kami sebagai pelaksana butuh kepastian itu," katanya.

Baca juga: Ganjil-genap masih berlaku Kamis ini
Baca juga: Rem darurat ditarik, Pemprov tiadakan kembali ganjil genap
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta, Ahad (2/9/2018). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebelumnya  telah meniadakan kebijakan ganjil-genap berdasarkan nomor plat mobil saat PSBB pertama kali diberlakukan hingga masa PSBB Transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran. Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah meniadakan aturan ganjil-genap.

"Transportasi publik kembali dibatasi dengan jam operasional ketat. Ganjil-genap untuk sementara ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparannya di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Keputusan itu disampaikan saat mengumumkan bahwa seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah diimbau dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah.
Baca juga: Satgas COVID-19 minta Jakarta evaluasi penerapan sistem ganjil-genap

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020