• Beranda
  • Berita
  • Tingkatkan pengenaan pasal pencucian uang, PPATK-KPK perkuat sinergi

Tingkatkan pengenaan pasal pencucian uang, PPATK-KPK perkuat sinergi

10 September 2020 18:14 WIB
Tingkatkan pengenaan pasal pencucian uang, PPATK-KPK perkuat sinergi
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. ANTARA/Budi

Dalam praktik kejahatan keuangan seperti korupsi, uang atau harta kekayaan masih merupakan tujuan utama seseorang melakukan aksinya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae beserta jajaran melakukan lawatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.

Kunjungan ini guna meningkatkan sinergitas yang telah terjalin, terutama dalam hal optimalisasi penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rilis PPATK yang diterima ANTARA, Kamis, disebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menyambut kunjungan ini didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin selama ini.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK dan PPATK dilahirkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih melalui tata kelola keuangan yang baik agar tidak terjadi berbagai kejahatan ekonomi utamanya terkait dengan korupsi dan pencucian uang.

"Meskipun banyak hal yang perlu dievaluasi terkait pengenaan TPPU selama ini, ke depan kita harus sama-sama berbenah agar semuanya terakomodasi dengan baik," kata Firli.

Baca juga: Bareskrim gandeng PPATK telusuri dana penipuan pembelian ventilator

Baca juga: PPATK ungkap indikasi "fraud" dalam kerugian Jiwasraya


Sementara itu Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan urgensi pengenaan pasal TPPU dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK.

"Para pelaku tindak kejahatan ekonomi tentu berusaha untuk menjauhkan, menyembunyikan, serta menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatannya agar tidak terdeteksi oleh siapa pun. Oleh sebab itu, potensi adanya TPPU dalam korupsi sangat besar, dan unsur TPPU sudah bisa dipastikan ada," kata Kepala PPATK.

Dalam praktik kejahatan keuangan seperti korupsi, uang atau harta kekayaan, kata dia, masih merupakan tujuan utama seseorang melakukan aksinya.

Uang atau harta kekayaan hasil kejahatan merupakan sumber penghidupan bagi suatu organisasi kriminal sehingga pendekatan dengan pasal TPPU dan penggunaan metode follow the money, menurut dia, menjadi layak untuk diterapkan.

Pemberantasan korupsi itu, kata dia, memerlukan penanganan yang sistematis dan terintegrasi, mulai dari perundang-undangan, supervisi, hingga penindakan.

Baca juga: KY libatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon hakim agung

"Penanganan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi merupakan bagian yang sangat penting dalam memberikan efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku," katanya.

Kedekatan PPATK dan KPK memang sudah terjalin sejak lama dan kedua lembaga ini merupakan anak kandung reformasi. Kedua lembaga ini, lanjut dia, telah berkontribusi mengungkap berbagai kasus kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pewarta: Budi Suyanto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020